
Keterangan gambar: ilustrasi wilayah Surakarta, bukan dokumentasi langsung peristiwa.
Informasi peristiwa
Pada 30 Juni 2026 Kejaksaan Negeri Surakarta melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus untuk periode Januari hingga Juni 2026.
Publikasi instansi menyebut barang bukti berasal dari 85 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus bagian dari pengelolaan barang bukti secara akuntabel dan tertib administrasi.
Rujukan resmi
Informasi ini dirangkum dari publikasi Kejaksaan Negeri Surakarta. Baca perkembangan dan konteks lengkap melalui sumber resmi instansi ↗.